Tentang Shalat Jamaah

Tidak wajib bagi imam untuk niat menjadi imam dalam selain shalat jum’at, namun sunah hukumnya dan jika ia tidak niat menjadi imam, maka ia shalat sendirian. Boleh bagi orang merdeka makmum kepada hamba sahaya, orang baligh makmum kepada anak hampir baligh, sementara anak yang belum tamyiz tidak sah menjadi imam. Tidak sah seorang laki-laki makmum kepada wanita, begitu pula orang yang fasih bacaan Fatihahnya tidak sah makmum kepada orang yang tidak pandai membaca Fatihah.
Dimanapun tempatnya makmum yang berjamaah di masjid asalkan ia mengerti gerakan shalat imam dengan melihatnya langsung atau melihat sebagian saf, maka jamaahnya sah. Selama tempatnya tidak lebih maju dari imam. Jika sampai maju dari tumit imam, maka shalatnya tidak sah. Dan tidak masalah posisi makmum sejajar dengan imam. Sunnah bagi makmum untuk sedikit mundur dari posisi imam. Jika imam shalat di masjid sedangkan makmumnya diluar masjid dalam jarak dekat kira-kira tidak lebih 300 dzira’, sementara makmum mengetahui gerakan imam dan tidak ada pembatas antara mereka berdua, maka shalatnya sah. Dan jarak tersebut dihitung dari akhir masjid. Jika imam dan makmum diluar masjid seperti tanah lapang, maka syaratnya tidak lebih dari 300 dzira dan tidak ada pembatas diantara keduanya.