Pemerintah Bakal Sanksi Kades yang Tak Belanjakan Dana Desa untuk BLT
Pemerintah dalam hal ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang enggan membelanjakan dana desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Mendes tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut. Menurut Mendes, pemberian BLT yang bersumber dari dana desa dilakukan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat terbantu secara merata. Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019. “Jika ada Kades yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT akan berdampak pada pencairan dana desa selanjutnya. Desa wajib mengaanggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar,” kata Mendes PDTT melalui Video Confeerence, Rabu (15/4) sore. Selain itu, Mendes Halim mengingatkan kepada pemerintah desa agar distribusi BLT dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.
Karena itu dibutuhkan pendataan yang benar agar tak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat. Ia menjelaskan, mereka yang harus diutamakan mendapatkan bantuan BLT dari dana desa yaitu warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali seperti tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja atau bantuan lain yang bersumber dari pemerintah.
“Dalam situasi pandemi seperti saat ini kita akan menemukan orang miskin baru, kalau di tv-tv itu orang kayak baru kalau di pandemi ini orang miskin baru. Dan itu sasaran kita, yaitu mereka guru-guru ngaji, guru TPQ dan lain sebagainya,” ucapnya. Masyarakat tersebut, lanjutnya Mendes Halim, akan diberikan uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan kedepan.
Total bantuan yang diterima yakni Rp 1.800 ribu selama pandemi Covid-19 menyerang. Kemudian, pihak desa pun diminta terlibat aktif menghdupkan ‘Relawan Lawan Covid-19’ dengan menyiapkan tempat isolasi diri bagi penduduk yang terpantau Covid-19 di desanya masing-masing. Dia meyakini Covid-19 bisa dilawan dengan cara gotong royong masyarkatnya, tentunya jika hal itu dilakukan berdasarkan Protap dan petunjuk yang telah ditetapkan pemerintah.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/119111/pemerintah-bakal-sanksi-kades-yang-tak-belanjakan-dana-desa-untuk-blt